Giliran Sofyan Basir Melawan KPK

Round-Up

Giliran Sofyan Basir Melawan KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2019 04:00 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejak menyandang status sebagai tersangka di KPK, Sofyan Basir--melalui pengacaranya--menyampaikan sikap akan kooperatif terhadap proses hukum. Kini Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif itu menggunakan hak hukumnya melawan status tersangka itu melalui praperadilan.

Status tersangka Sofyan diumumkan KPK ke publik pada Selasa, 23 April lalu. Penyidik KPK menduga Sofyan terlibat aktif dalam pusaran perkara suap terkait PLTU Riau-1.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2018. Saat itu KPK menangkap seorang anggota DPR atas nama Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Singkatnya Kotjo sebagai pengusaha ingin mendapatkan proyek di PLN mendapatkan bantuan dari Eni yang memfasilitasinya menemui petinggi PLN. Dalam hubungan timbal balik itu ada rasuah yang diberikan Kotjo pada Eni.

Dalam perkembangannya KPK menjerat Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Idrus diduga KPK aktif meminta uang ke Kotjo sekaligus mengarahkan pemberian suap Kotjo ke Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di tahun 2017.

Baik Kotjo, Eni, maupun Idrus telah divonis bersalah dalam kasus ini. Di sisi lain Eni juga dijerat menerima suap dari pengusaha lain bernama Samin Tan, yang belakangan juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Lalu apa urusannya dengan Sofyan?



Sofyan diduga KPK berperan aktif dalam berbagai pertemuan dengan Eni, Kotjo, dan Idrus. KPK juga menyebut Sofyan menerima janji berkaitan dengan suap.

Sejak menjadi tersangka, Sofyan baru sekali menjalani pemeriksaan di KPK yaitu pada Senin, 6 Mei lalu. Saat itu Sofyan menepis semua sangkaan KPK.

"Ya, memang proses hukum. Kita harus hormati. Kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Nggak ada (suap)," ujar Sofyan saat itu sembari berjalan ke arah mobilnya.

Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, sempat berharap agar Sofyan tidak ditahan saat bulan Ramadhan ini. Dia juga menguatkan pernyataan Sofyan soal tidak adanya urusan uang yang masuk ke kantong Sofyan.

"Harapan saya, kan ini bulan puasa, mudah-mudahan jangan (ditahan) dulu di bulan puasa. Kita juga belum tahu proses ke depannya," kata Soesilo.

Waktu berlalu dan rupanya Sofyan memberikan perlawanan. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur menyebut gugatan itu didaftarkan sejak Rabu, 8 Mei 2019 dan sidang perdananya akan dilakukan pada 20 Mei 2019. Dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.

"Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada satu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019, dua Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selama pemeriksaan Praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan Praperadilan ini," sebagaimana dikutip dari provisi petitum permohonan Sofyan.

Sementara itu, dalam pokok perkara, Sofyan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangka atau dimulainya penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Atas gugatan itu, pihak KPK mengaku siap menghadapi Sofyan di praperadilan.

Soesilo mengatakan gugatan itu diajukan karena Sofyan menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP. Selain itu, dia juga menyebut 2 alat bukti yang dijadikan landasan penetapan tersangka padanya belum jelas.

"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata Soesilo, Jumat (10/5/2019).




Di sisi lain Febri--mewakili KPK--mengaku belum menerima dokumen apa pun dari pengadilan terkait gugatan itu. Namun pada prinsipnya menurut Febri KPK siap menghadapi gugatan itu.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri.

Febri mengaku yakin pada prosedur dan substansi dari perkara yang menjerat Sofyan. Selain itu, dia menyatakan sejumlah tersangka sebelum Sofyan sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ujarnya.


Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads