Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Lawan KPK Digelar 20 Mei

Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Lawan KPK Digelar 20 Mei

Haris Fadhil, Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 16:06 WIB
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (20/5).

"Digelar Senin, 20 Mei 2019," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).

Dilihat di situs kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gugatan itu didaftarkan Sofyan pada Rabu (8/5) lalu. Dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.

"Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada satu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019, dua Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selama pemeriksaan Praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan Praperadilan ini," sebagaimana dikutip dari provisi petitum permohonan Sofyan.


Sementara itu, dalam pokok perkara, Sofyan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangka atau dimulainya penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Atas gugatan itu, pihak KPK mengaku siap menghadapi Sofyan di praperadilan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5).

Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.


KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads