Kejati Banten Jebloskan 3 Terpidana Korupsi Genset RSUD ke Lapas Serang

Kejati Banten Jebloskan 3 Terpidana Korupsi Genset RSUD ke Lapas Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 22:38 WIB
Foto: dok. Istimewa
Serang - Kejati Serang mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi genset di RSUD Banten senilai Rp 2,2 miliar pada 2015. Ketiga terpidana itu dijebloskan ke Lapas Serang.

Ketiga terpidana atas nama Sigit Wardojo, yang divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan. Kedua, terpidana M Adit Hirda Restian selaku staf RSUD Banten, yang divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terakhir atas nama Endi Suhendi selaku Direktur CV Megah Tekhnik, yang divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 583 juta.

"Eksekusi dilaksanakan tim Jampidsus Kejati dan Tipidsus Kejari Serang dan selanjutnya terpidana dibawa ke lapas," ujar Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan ketiganya diserahterimakan ke Lapas Serang sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (3/5), terpidana Sigit selaku Plt Dirut RSUD dan PPK tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis untuk harga genset. Sigit, menurut hakim, juga tidak membuat tim pendukung untuk membuat HPS.



Penyusunan HPS ini kemudian dilakukan terdakwa Endi Suhendi selaku penyedia yang tidak mempunyai kemampuan penyusunan HPS dan tidak berdasarkan penawaran. Hakim menyebut ada penggelembungan harga untuk mendapatkan untung. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads