"Ya kalau dari faktor hukum boleh ada sebab, tapi kalau kondisi sekarang sosiologisnya buat saya tidak tepat," kata Mardani, di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jl Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Ia menilai saat ini kurang tepat karena kondisi politik pascapencoblosan Pemilu 2019 masih panas. Penetapan tersangka terhadap Eggi dianggapnya dapat menambah kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya ingin suasana kondusif tapi dengan penetapan tersangka seperti ini buat saya ini bukan kondisi yang kondusif yang diinginkan," imbuhnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini