"Dari Tim Siber sudah melakukan proses penyelidikan. Nanti dari proses penyelidikan, jika konstruksi pidananya terpenuhi, akan ditingkatkan penyidikan dan baru ditetapkan tersangkanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Dedi menjelaskan kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena pelapor mencantumkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ karena ada beberapa akun yang menyebarkan konten provokatif, mengajak, menghasut seseorang untuk melakukan perbuatan pidana, bisa dikenai Pasal 160 KUHP dan di dalam laporan tersebut ada Pasal 27 juga," sambung dia.
Dedi menjelaskan penyidik akan mengkaji hasil penyidikan dan menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara. Sebelumnya, Kivlan dan Lieus dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan makar pada Selasa (7/5) malam.
Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flash disk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Sedangkan laporan atas Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini