Tak Lagi Bertopi, Kini Bupati Talaud Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK

Tak Lagi Bertopi, Kini Bupati Talaud Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 19:17 WIB
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Ada yang berbeda saat Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diperiksa KPK. Kali ini dia tak lagi menggunakan topi dan mengumbar senyum saat dibawa ke mobil tahanan.

Sri Wahyumi terlihat mengumbar senyum saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). Mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi tahanan warna oranye, dan tangan yang diborgol, Sri hanya tersenyum saat ditanya soal kasusnya.


Nama Sri Wahyumi sendiri tak ada di dalam jadwal pemeriksaan KPK. Belum diketahui apa yang didalami dari Sri Wahyumi dalam pemeriksaan kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Sri Wahyumi mengenakan topi mulai ketika dibawa dari Talaud ke KPK saat OTT pada 30 April 2019 hingga ditahan KPK pada 1 Mei 2019. Saat itu Sri Wahyumi membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap yang disangkakan kepadanya.


Sri Wahyumi bersama orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernhard Hanafi Kalalo ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud. Sri dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernard sebagai tersangka pemberi.

Sri diduga menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya.


Barang mewah itu terdiri atas:

- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
- Uang tunai Rp 50 juta. (haf/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads