"Tersangka datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang anggota KPPS dengan mencekiknya," kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, lewat keterangannya, Jumat (10/5/2019).
Ivan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini. Penyidik menyimpullkan Ivan melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pada pemungutan suara di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 531 UU Pemilu:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Simak Juga "Menkes Ungkap Penyebab Kematian Ratusan Petugas KPPS":
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini