"Polri bekerja sesuai fakta hukum. Kalau nggak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak ada merasakan adanya hal-hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Dedi menuturkan autopsi adalah tindakan medis yang dilakukan untuk membuat terang suatu hal yang tak jelas dan terindikasi ada permasalahan hukumnya. Dia memberi contoh misalnya seseorang tewas diduga karena dianiaya atau dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah dalam kondisi seperti itulah yang perlu dilakukan kajian. Jadi semua berdasarkan fakta hukum dulu yang komprehensif, baru Polri ada landasannya untuk bertindak. Kalau misalnya fakta hukum belum clear, tidak akan bertindak," jelas Dedi.
Sebelumya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi agar makam jenazah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dibongkar menuai kontroversi. Usulan ini awalnya dicetuskan karena BPN menilai ada yang janggal karena banyaknya jumlah petugas yang meninggal.
"Kami mengusulkan kemarin kalau dipandang perlu maka seluruh jenazah yang meninggal misterius karena kami tidak mendengar secara detail penyebabnya apa secara medis, maka jika perlu semua jenazah itu dibongkar untuk dilakukan autopsi. Supaya tidak ada kecurigaan di antara masyarakat," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Simak Juga "Menkes Ungkap Penyebab Kematian Ratusan Petugas KPPS":
(aud/rvk)