Komnas HAM Kritik Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Ini Alasannya

Komnas HAM Kritik Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Ini Alasannya

Zakia Liland - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 17:34 WIB
Komnas HAM gelar jumpa pers menanggapi dibentuknya Tim Asistensi Hukum buatan Menko Polhukam Wiranto (Foto: Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM memaparkan alasan mereka mengkritik Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto. Komnas HAM menyatakan seharusnya kebebasan berpendapat dihormati penyelenggara negara karena sudah dijamin konstitusi.

"Komnas HAM perlu menyampaikan dan mengingatkan bahwa di dalam konstitusi kita UUD 1945 dan juga di dalam UU HAM sudah diberikan jaminan konstitusional yang legal oleh konstitusi dan undang-undang mengenai hak setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).


Kedua, Komnas HAM menyoroti dasar hukum dari Tim Asistensi Hukum yang cuma berdasarkan Surat Keputusan Kemenko Polhukam. Jika dilihat dari tugas pokok Tim Asistensi Hukum, Rizal berpendapat, diperlukan dasar hukum berupa undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menambahkan, dalam sistem hukum di Indonesia telah disediakan mekanisme dan lembaga penegak hukum yang bertugas menangani bilamana ada bukti pelanggaran hukum yang cukup. Komnas HAM mengingatkan situasi demokrasi saat ini merupakan hasil dan bagian dari perjuangan reformasi.

"Kemudian mencermati Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dibentuk sebagai respons atas dinamika politik yang muncul setelah pilpres pada tanggal 17 April 2019 maka pembentukan Tim Asistensi Hukum tersebut berpotensi diartikan bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik-kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum. Apalagi kita ketahui bahwa penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung itu berada di bawah garis koordinasi Kemenko Polhukam," tuturnya.


"Menimbang hal-hal tersebut di atas, Komnas HAM RI berpandangan bahwa tidak terdapat urgensi obyektif untuk dibentuk Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dengan mandat tugas bersifat quasi-penyelidikan dan quasi-penyelidik," sambung Rizal.

Tim Asistensi Hukum sendiri sudah mulai bekerja sejak Kamis (9/5). Tim yang terdiri dari sejumlah pakar hukum berbagai bidang ini langsung mengkaji aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk aksi inkonstitusional.

"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah itu, menganalisis itu. Agar dari masukan itu, aparat keamanan, polisi, kejaksaan, bisa bertindak melakukan aksi yang sudah di-back up masukan dari pakar hukum yang otomatis representasi dari masyarakat," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Menurutnya, pemerintah mendapat dukungan terkait penindakan tegas bagi pelanggar hukum. Tindakan tegas ini dipastikan Wiranto juga sesuai dengan aturan hukum.

"Justru kehadiran ahli-ahli hukum ini membantu kita menjamin kita bahwa kita bukan diktator bukan Pak Jokowi sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata justru menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama. Artinya apa? kalau kita nggak melaksanakan itu berarti tidak melindungi masyarakat, berarti kita yang melanggarnya hukum," papar dia. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads