"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5/2019).
Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5).
KPK menetapkan Sofyan sebagai karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat janji jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Baca juga: Lawan KPK, Sofyan Basir Ajukan Praperadilan |
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka.
Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1:
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini