Alasan Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan KPK: Alat Bukti Belum Jelas

Alasan Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan KPK: Alat Bukti Belum Jelas

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 16:10 WIB
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Alasannya, penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan dua alat bukti belum jelas.

"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5/2019).


Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (20/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan soal gugatan praperadilan itu. Namun KPK memastikan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Sofyan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5).


KPK menetapkan Sofyan sebagai karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat janji jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.


Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka.


Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads