"Perkara Praperadilan No 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan Sofyan pada Rabu (8/5) lalu. Namun jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntut belum ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.
Simak Juga '8 Jam Diperiksa, Plt Dirut PLN Mengaku Tak Ikut Bahas PLTU Riau-1':
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini