"(Ditanya soal) anggaran, proses. Proses biasa saja. Dari sini ke mana, ke mana," kata Ganjar di sela pemeriksaannya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Ganjar, yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR, menyebut pembahasan anggaran dilakukan bersama mitra Komisi II, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, kata Ganjar, ada kebutuhan untuk pencetakan e-KTP di sekitar 100 kabupaten sehingga dibutuhkan tambahan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus Nari, yang merupakan anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait proyek e-KTP. Kasus pertama yang menjerat Markus adalah dugaan merintangi penyidikan; dan kedua, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP yang juga masih berkaitan pemberian kesaksian palsu eks anggota DPR Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
KPK juga telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus. (haf/dhn)











































