Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

Rolan - detikNews
Jumat, 10 Mei 2019 11:05 WIB
Eggi Sudjana yang diwakili pengacaranya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan makar (Foto: Rolan/detikcom)
Jakarta - Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Eggi melalui pengacaranya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata pengacara Eggi, Pitra Romadoni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Pitra mengatakan kliennya tak pernah melakukan makar dan ujaran kebencian. Dia mengatakan Eggi hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.

"Perlu kami luruskan di sini bahwasanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong. Apa yang disampaikan itu adalah suara daripada masyarakat atau klien dia atau Advokasi BPN Prabowo-Sandi. Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, pernyataan people power yang diucapkan Eggi ialah unjuk rasa bermaksud protes terhadap dugaan kecurangan yang ada di KPU dan Bawaslu. Pitra mengatakan kliennya tak berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.
Praperadilan yang diajukan ini yakni menyoroti penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan untuk Eggi. Ada 25 poin yang disampaikan dalam pengajuan gugatan kali ini.

"Secara garis besarnya ini satu aja saya sebutkan ya yang pertama terhadap Pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP tidak adanya interview arau wawancara terhadap kami, langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan," tutur Pitra
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads