Ganjar tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 09.57 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik lengan pendek.
"Nanti aja ya, nanti," ujar Ganjar sambil masuk ke lobi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Selain Ganjar, KPK memanggil Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor sebagai saksi untuk Markus.
Markus yang merupakan anggota DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2017. Ada dua kasus yang membuat Markus dijerat KPK, yaitu kasus dugaan merintangi penyidikan, dan kedua, kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, KPK menduga Markus merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus, disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus. (haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini