Laporan tersebut diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Kamis (9/5/2019).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini