Di Tuntutan Sekjen KONI, Jaksa KPK Yakin Aspri hingga Menpora Terlibat

Di Tuntutan Sekjen KONI, Jaksa KPK Yakin Aspri hingga Menpora Terlibat

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 19:32 WIB
Menpora Imam Nahrawi bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait dana hibah KONI. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut adanya keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI. Jaksa mengatakan hal itu didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Awalnya, jaksa mengatakan dengan adanya alat bukti yang kuat dengan didukung keterangan saksi, bantahan Imam, Ulum, ataupun staf protokol Kemenpora Arief Susanto terkait dana hibah KONI ini tidak relevan.

"Bahwa dari keterangan saksi dan alat bukti sebagaimana yang diuraikan, yang satu sama lain saling berkaitan, maka bantahan yang dilakukan oleh saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan saksi Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan patut dikesampingkan," ujar jaksa KPK Ronald saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jaksa pun menilai ketiganya turut serta bekerja sama dalam kasus korupsi ini.

"Menurut kami selaku penuntut umum, adanya keterkaitan antara bukti satu dan bukti lainnya menunjukkan adanya bukti atau fakta hukum dan adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejadian yang masuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittraterscraft," imbuhnya.

Seusai persidangan, Ronald menjelaskan apa saja alasan kuat sehingga jaksa menyimpulkan ketiganya melakukan kejahatan bersama-sama atau 'permufakatan jahat'. Menurutnya, hal itu dilihat dari fakta persidangan yang mana ketiganya sepakat membantah namun tidak didukung dengan alat bukti yang ada di persidangan.

"Salam persidangan walaupun Pak Ulum tidak mengakui pemberian-pemberian itu, tapi fakta-fakta dari saksi KONI dan semuanya membenarkan, jadi artinya keterangan Ulum tidak didukung alat bukti yang lain, malah bertentangan dengan saksi dari KONI. Nah itulah yang kami nyatakan bahwa keterangan Ulum kalau menurut pendapat kami tidaklah punya alat bukti karena bertentangan saksi yang lain. Ini juga diperkuat bahwa adanya pertemuan antara Sekjen KONI Ending dan Ulum untuk membahas commitment fee itu," katanya.

Maksud dari commitment fee itu adalah, jika merujuk pada persidangan, memang disebut jaksa dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, jika ada kesepakatan antara Ending dengan Ulum bahwa setiap anggaran KONI dicairkan oleh Kemenpora, maka KONI wajib memberikan fee 15-19 persen dari anggaran yang cair.

"Terdakwa Ending Fuad Hamidy melakukan pertemuan dengan Miftahul Umun untuk menyepakati besaran fee yang besarnya antara 15-19 persen dari total dana hibah yang diberikan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan Ending.




Terakhir, Ronald memastikan akan melaporkan semua fakta persidangan kepada penyidik agar diteliti lebih lanjut. Dia juga menegaskan akan mendalami keterkaitan Menpora dalam kasus ini.

"Nanti kami akan laporkan ke penyidik, kemudian apa tindak lanjutnya keterangan Ulum yang sudah terang-terangan dibantah oleh saksi KONI, tapi apakah uang itu sampai ke Menpora, kami akan meneliti lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ending dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johnny dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini memberikan suap kepada Mulyana cs untuk mendapatkan hibah KONI. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads