"Sidangnya bagus, kesaksian ahli itu dua-duanya mematahkan dakwaannya ya, dakwaannya itu nggak laku semua, nggak masuk," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Ratna menyampaikan hal itu saat kembali ke Rutan Polda Metro Jaya usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jaksel. Ratna tiba di Rutan Polda Metro sekitar pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mudah-mudahan pertimbangan hakim juga benar nantinya," ungkap Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menghadirkan dua orang saksi ahli dan seorang psikiater. Dua ahli tersebut yakni ahli informasi transaksi elektornik (ITE) Teguh Arifiyadi dan ahli pidana Prof Mudzakir.
Dari sisi ITE, Teguh berpendapat bahwa mengirim pesan dari satu orang ke orang lain tidak tergolong menyebarluaskan informasi. Penyebarluasan, menurutnya, terjadi bila pesan dikirim ke banyak orang dalam waktu bersamaan.
Teguh menjelaskan, landasan hukum penyebaran informasi itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 28 ayat 2 ini merumuskan menyebarkan informasi yang menunjukkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu pada masa tertentu berdasarkan SARA," ujar Teguh saat dimintai pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/5).
Sementara menurut Mudzakir bahwa kebohongan yang dilakukan Ratna dinilai hanya merugikan diri sendiri. Sehingga ia menilai bahwa itu bukan perbuatan pidana.
"Kalau bohong itu untuk diri sendiri tidak relevan masuk ke hukum pidana. Karena merugikan diri sendiri. Kalau toh ada kerugian orang lain itu ya orang lain yang mendengarkan dari informasi bohong itu," kata Mudzakir.
Ahli Sidang Ratna : Informasi Private, Tak Ada Keonaran UU ITE:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini