"Saksi berhalamgan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini," kata jaksa penuntut umum di persidangan Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang rencana dihadirkan berasal dari penyidik Satgas Antimafia Bola. JPU menyebut semua penyidik dari Polda Metro Jaya.
"Saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metri Jaya," sebut JPU.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kartim Haeruddin memutuskan sidang ditunda hingga 28 Mei 2019. Agenda persidangan tetap pemeriksaan saksi.
"Saya tetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei 2019 hari Selasa. Hari senin salah satu anggota sidang tipikor, hari Rabu juga sama di tipikor," kata Kartim.
Dalam kasus ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini