Proses rekapitulasi itu berlangsung di Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (9/5/2019). KPU Sumbar meminta KPU Tanah Datar untuk memperbaiki data.
"Rekapitulasi dihentikan. KPU Tanah Datar diminta segera membersihkan data yang ada dengan menghadirkan PPK," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, saat memimpin rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dihentikan, pleno rekapitulasi dihujani interupsi dan protes. Sejumlah saksi partai menganggap data yang dimunculkan KPU Tanah Datar tidak sinkron dengan data yang sebenarnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner, mengaki memang ditemukan banyak sekali perbedaan data dalam berita acara.
"Jumlah pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) berbeda di setiap tingkatan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pengguna hak pilih juga berbeda," kata Vifner.
"Selain itu, jumlah surat suara yang diterima ternyata juga tidak sesuai dengan jumlah pemilih DPT, DPTb dan DPK," tambah dia.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman itu meminta KPU Tanah Datar memperbaiki sumber data untuk mencari akar permasalahannya. Setiap data, menurut Vifner, harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Perbedaan data itu tidak bisa diperbaiki di sini (rapat pleno-red), karena sesuai peraturan KPU, perbaikan di tingkat provinsi hanya boleh memperbaiki satu tingkat di bawah, yakni tingkat kabupaten/kota. Sementara, sumber masalahnya itu memang dari rekapitulasi tingkat kecamatan," katanya.
KPU Sumbar dan Bawaslu serta saksi memberikan kesempatan KPU Tanah Datar untuk memperbaiki data di luar rapat pleno agar data yang disajikan ke tingkat nasional benar-benar bersih.
"Bisa jadi, karena ini menyangkut hak pilih orang dan menyangkut suara sah dan tidak sah. Makanya harus bersih," ujar Vifner.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019! (knv/knv)











































