"Masih dua panel tetap kami pakai untuk rekapitulasi suara nasional," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Arief menyebut, awalnya pembagian panel ini dilakukan dengan membedakan jenis pemilihan. Namun Arief mengatakan, berdasarkan pembahasan, pembagian panel ini akan dilakukan berdasarkan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kan kami mau di bawah (panel 2) pilpres atas (panel 1) pileg, tapi perkembangan pembahasan, saksi-saksi menginginkan karena di sebuah daerah itu pemilihan menggunakan pileg dan pilpres supaya datanya sinkron maka tidak bisa dipisah sebuah daerah itu, daerah tetap jadi satu, nanti kita baginya berdasarkan daerah," paparnya.
Arief mengatakan rekapitulasi akan dilakukan bila terdapat 5 provinsi yang telah selesai melakukan rekap. Rekapitulasi ini akan dilakukan tanpa terlebih dulu menunggu semua provinsi selesai.
"Mungkin kalau 5 provinsi pertama masuk, nanti 3 direkap di atas, 2 direkap di bawah. Nanti sambil nunggu yang lain masuk, kami bagi rekap di atas dan bawah," kata Arief.
Diketahui, rekapitulasi suara yang telah diselesaikan pada tingkat provinsi dapat langsung direkapitulasi di tingkat nasional. Berdasarkan jadwal, rekapitulasi pada tingkat provinsi ini akan selesai pada 22 Mei 2019.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019! (dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini