"Kalau saya punya dugaan yang menolak itu yang mendukung 01, jadi ini menjadi politis, bukan alasan yuridis yang masuk akal," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi mengenai diperpanjang atau tidak diperpanjang, itu adalah domain Kementerian Dalam Negeri. Tetapi tentunya harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini memang layak diperpanjang atau ini tidak layak diperpanjang," ujar Sugito.
Dia menegaskan FPI selalu mengadakan kegiatan yang sesuai dengan aturan hukum. Bagi Sugito, orang-orang yang menolak keberadaan FPI itu merupakan pihak-pihak yang menganggap organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu tidak sejalan dengan kekuasaan.
"Setahu saya FPI tetap NKRI, FPI tetap Pancasilais, FPI selama ini melakukan kegiatan sesuai dengan koridor hukum. Jadi siapa pun, yang menolak itu yang merasa tidak sejalan, karena dianggap FPI tidak sejalan apa yang diinginkan oleh kekuasaan," ujar dia.
Dilihat detikcom pada pukul 14.58 WIB, ada 274.872 yang meneken petisi online menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini dibuat seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir.
Kini muncul juga petisi tandingan yang mendukung FPI. Ada 85.290 orang yang meneken petisi mendukung FPI tetap eksis. Petisi ini dibuat seseorang bernama Imam Kamaludin.
Dia juga menyertakan alasan FPI harus tetap eksis. Salah satunya kontribusi FPI dalam membantu korban bencana alam di Indonesia.
Petisi Setop Izin FPI Tembus 100 Ribu, HNW: Salah FPI Apa?:
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini