"Secara hierarki, kami sudah memberikan deadline bagi KPU Kota Kupang untuk menyelesaikan pleno hari ini juga," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, yang dilansir Antara, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, seharusnya KPU Kota Kupang-lah yang lebih dulu selesai pleno dari kabupaten lain di NTT karena hanya ada enam kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi aksesnya mudah jika dibandingkan dengan daerah lain yang akses dan jangkauannya lebih sulit. Jadi kami minta ketegasan dan juga sudah perintahkan KPU Kota agar hari ini selesai, karena ini sudah ditunda berkali-kali, baru hanya enam kecamatan," katanya.
Selain itu, KPU NTT telah meminta KPU Kota Kupang segera melakukan supervisi agar PPK menjalankan tugas sesuai PKPU Nomor 4/2019.
Dia menambahkan, kalaupun ada perbedaan dalam pleno terkait angka yang ada pada beberapa saksi, langkahnya membuka C1 plano.
Namun, jika ada lagi perbedaan antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara, bisa membuka kotak suara. "Tetapi di luar itu tidak boleh dan kalaupun keberatan bisa dibuat berita acara," katanya.
Simak Juga "Buka Rapat Pleno, KPU DKI Doakan Petugas KPPS yang Meninggal":
(rvk/asp)