Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jalan Anggrek, Makassar, Kamis (9/5/2019). Layaknya sebuah persidangan, sidang ini menghadirkan terlapor, yaitu anggota KPPS, dan pelapor dari pihak peserta pemilu.
Tidak hanya itu, para saksi yang dihadirkan juga terlebih dahulu diambil sumpah berdasarkan agama mereka. Sidang Ini juga menghadirkan saksi pelapor.
"Kami melaksanakan tugas ini ikhlas, sudah bertugas hingga tengah malam. Saya tidak tahu kenapa kami dilaporkan," kata Ketua PPS tingkat Kelurahan Bontomakiyo, Abdul Rahman, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Abdul Rahman dihadirkan oleh Bawaslu Kota Makassar karena adanya laporan C1 di TPS XIV di wilayahnya yang disebut berbeda secara format pengisian dan adanya C1 yang kosong diberikan kepada saksi.
Anggota TPS XIV Nasaruddin mengatakan kemungkinan kesalahan yang terjadi pada laporan C1 itu karena adanya faktor kelelahan saat proses penghitungan suara.
"Ini bisa saja terjadi karena faktor kelelahan. Dan karena faktor kelelahan, profesionalisme tertinggalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nurhadi menimpali bahwa kehadiran anggota PPS di sidang ini untuk memastikan apakah C1 yang kosong tersebut telah terinput masuk ke data kecamatan.
"Apakah sudah terkoreksi hingga kecamatan, makanya kita punya kepentingan untuk menjelaskan bagaimana prosesnya di kecamatan," sebut dia.
(fiq/rvk)