Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah pelaku sakit hati terhadap korban yang kembali rujuk kepada suami pertamanya.
"Tersangka pernah memiliki hubungan dengan korban, namun sudah pisah awal tahun 2019, lalu korban kembali rujuk dengan suami pertama," terangnya, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dan korban, kata Didik, pernah menikah siri pada pertengahan 2018, kemudian pisah pada awal 2019. Terkait pembunuhan terhadap korban, lanjut Didik, telah direncanakan beberapa hari sebelumnya tapi belum ditemukan waktu yang tepat.
"Melihat korban duduk di depan rumahnya, kemudian pelaku mengambil pisau di rumahnya untuk menikam korban," terangnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Mei. Saat pembunuhan terjadi, korban sedang mengandung tujuh bulan, hasil buah cinta korban dan tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (rvk/asp)











































