"Pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Jaksa sedianya akan memanggil 4 saksi hari ini.
Sebelumnya, Jokdri menyatakan siap menjalani proses hukum hingga selesai. "Ini proses hukum yang harus saya jalani. Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik, sehat, dan inilah proses yang tersedia, sehingga mari kita ikuti proses ini sampai selesai," kata Jokdri seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga "Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor":
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini