"Jadi agenda berikutnya, Kamis (9/5) pukul 10.00 WIB, mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pelapor. Kemudian kami ingatkan, kalau masih ada bukti tertulis, besok," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan di Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU menghadirkan saksi yang berkompeten terkait Situng. Hal itu guna menjawab sekaligus melengkapi keterangan yang akan diberikan oleh saksi ahli dari BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi terpisah, tim hukum dan advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, mengatakan pihaknya akan mempersiapkan tiga orang saksi. Menurutnya, para ahli ini perlu dihadirkan untuk mengungkap penyebab kesalahan dalam penginputan pada Situng.
"Ada tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dengan IT, social media, dan dampak terhadap suara (masyarakat). Situng itu kan dalam penginputannya berdasarkan teknologi atau IT itu harus kita ungkap juga kesalahan itu menurut ahli apa," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu tengah melakukan tindak lanjut dari aduan BPN Prabowo-Sandi terkait dengan dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Pelaporan ini bertujuan untuk meminta Bawaslu menghentikan proses Situng KPU. (eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini