"Begitu juga dengan Presiden Jokowi, yang memiliki hak prerogatif untuk mengganti menteri-menteri kabinetnya yang dianggap tidak maksimal kinerjanya atau dengan pertimbangan lain yang dianggap penting, contohnya apabila sedang berurusan dengan hukum," kata Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, apabila setelah Hari Raya akan ada reshuffle, bisa jadi pertimbangannya adalah adanya menteri yang berurusan dengan hukum dan akan diganti agar memberikan kesempatan kepada menteri tersebut untuk fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya," jelasnya.
Sebelumnya, kabar reshuffle kabinet menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguat pasca-Pilpres 2019. Pihak Istana menyebut mungkin Jokowi melakukan reshuffle kabinet setelah Idul Fitri.
"Kalau sampai Lebaran saya kira tidak ada. Saya tidak tahu setelah Lebaran, kemungkinan itu bisa saja," ujar Staf Khusus Presiden, Johan Budi SP, di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Johan mengatakan para menteri yang terseret proses hukum di KPK juga sudah dipanggil Jokowi.
"Apakah Pak Presiden sudah memanggil menteri yang sudah atau sedang diperiksa KPK, saya kira itu pasti sudah dilakukan Pak Presiden. Pasti Pak Presiden meminta penjelasan yang bersangkutan kenapa diperiksa oleh KPK," ujar Johan. (azr/imk)











































