"Terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Budi Suharto tanggal 8 Maret 2019, kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Tri mengatakan alasan jaksa tidak mengabulkan permohonan Budi karena Budi tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Jaksa menilai Budi berperan sebagai pelaku aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'memberi sesuatu' adalah sebagai pelaku utama aktif," jelasnya.
Selain Budi, jaksa juga menolak justice collaborator yang diajukan Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaju Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Jaksa juga menilai mereka tidak memenuhi syarat untuk jadi justice collaborator.
"Terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa Lily Sundarsih, terdakwa Irene Irma, terdakwa Yuliana Enganita Dibyo serta Budi dalam mengajukan justice collabolator tidak dapat dijadikan pedoman untuk dapat dikabulkannya justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan," katanya.
Seperti diketahui, Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dkk diyakini jaksa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sementara untuk Lily, Irene, dan Yuliana mereka juga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Keempatnya diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Geledah Rumah Dirut PT WKE, Si Pemberi Suap SPAM:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini