"Iya benar, statusnya masih tahanan. Sekarang sudah diserahkan ke Polres Badung," kata Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Hendra ditangkap Senin (6/5) pukul 11.20 Wita, di pintu 5 Areal dalam Lapas Kalas II A Denpasar, Jln. Tangkuban Perahu, Banjar Taman Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat diperiksa anggota Polsuspas Lapas Klas II A Denpasar menemukan 4,12 gram bruto atau 3,65 gram netto di saku belakang celana tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemeriksaan tersebut petugas lapas menemukan bungkusan plastik saset kuku bima ener-g yang didalam nya berisi 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu sabu dan 12 (dua belas) plastik klip kosong yang posisinya di saku belakang sebelah kanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Ipti Ketut Gede Oka Bawa.
Saat ini Hendra sudah diperiksa di Polres Badung. Dia sebelumnya ditangkap November tahun lalu di kos-kosannya Pulau Misol, Denpasar. Dari tangannya diamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 38,27 gram.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses sidang," ujarnya. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini