"Ini merupakan kerjasama kita dengan Avsep Bandara SSK saat pemeriksaan x-ray terhadap paket yang bertuliskan berisi makanan. Karena curiga dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya gigi hewan," kata Kepala Balai Karantina Pertinian Kelas I Pekanbaru, Rina Delfi kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengamanan ini kita melakukan uji lebih lanjut ke pusat penelitian biologi di LIPI, Bogor. Hasilnya diketahui, gigi yang dikirim memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu (helarctos malayanus)," kata Rina.
Menurut Rina pengiriman paket taring beruang madu saat diamankan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Karenanya dianggap melanggar UU RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No 82/2000 tentang karantina hewan.
"Paket berisikan gigi hewan saat itu dikemas dalam kardus untuk di kirim ke Jakarta Barat melalui ekspedisi. Paket tersebut berisikan 172 gigi taring beruang yang dikemas dalam setiap paket berisikan 4 buah gigi," kata Rina
Kini barang bukti gigi beruang yang diamankan pihak Karantina telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Ada 156 taring yang diserahkan dari jumlah awal 172 taring. Ini karena sebagian digunakan saat uji sampel di LIPI dan sisanya sebagai sampel arsip.
"Dari jumlah 172 taring tersebut, diperkirakan berasal dari 43 ekor beruang madu telah menjadi korban. Setiap beruang ada 4 gigi taringnya," tutup Rina.
Tonton juga video Bea Cukai China Sita 7,48 Ton Gading Selundupan:
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini