Pasal tentang Makar di KUHAP yang diuji adalah:
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pemohon menilai pasal-pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai serangan karena bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Namun MK menilai sebaliknya. Menurut MK, definisi makar di KUHP sudah tepat dan sesuai dengan UUD 1945.
"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan', hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan "serangan" dan telah nyata timbul korban," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Rabu (8/5/2019).
Misalnya dalam hal tindak pidana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
"Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan 'serangan' harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan terjadi," ujar MK dalam putusan yang diucapkan pada 31 Januari 2018 lalu.
Baca juga: Kontroversi Pernyataan Hendropriyono |
Lalu apakah pidana makar bertentangan dengan kebebasan hak asasi manusia? MK menjawab dengan tegas hal itu tidak bertentangan.
"Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," kata MK.
Namun demikian, MK menegaskan bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi salah satu semangat UUD 1945.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini