"Ya kalau sifatnya memprovokasi, stiker itu ya nggak boleh dong, mau siapa aja dan sebagainya itu nggak boleh. Imbauannya ya marilah kita ciptakan suasana yang kondusif lah, ciptakan persaudaraan aja gitu sih," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Yusuf mengatakan pihaknya masih mendalami motif sopir mobil memasang stiker 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'. Yang pasti, menurut Yusuf, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) milik pengendara tersebut sudah mati sejak beberapa bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, video polisi menilang pengemudi mobil di ruas jalan tol beredar viral di media sosial. Sopir itu mengemudikan mobil berstiker dengan tulisan 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.
Soal tulisan di stiker ini, polantas yang menyetop mobil itu pun sempat bertanya kepada si pengemudi. Dalam video yang viral di media sosial, terdengar polisi menanyakan 'apa tujuan dipasang stiker' itu, tetapi tidak dijawab oleh si pengemudi.
Mobil bernopol BA-1664-AV tersebut disetop di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, tepatnya di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara, Senin (6/5). Polisi kemudian menginterogasi singkat si pengemudi soal stiker itu, tetapi tidak terjawab.
Polisi itu lalu memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. Diketahui, masa berlaku SIM si pengemudi tersebut ternyata sudah habis.
"SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014," kata Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Polisi itu kemudian menilang si sopir atas pelanggaran tersebut. Karena SIM-nya mati itu, si pengemudi dikenai Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Tonton juga video Jangan Langgar Lalin! Gerak-gerik Anda di Solo Dipantau CCTV:
(knv/fdn)