Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan peristiwa itu terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019), pukul 14.30 WIB.
"Pada saat itu, anggota sedang patroli mengarah ke sebelum keluaran Sunter/Kelapa Gading, ada kecurigaan kendaraan yang melintas searah dengan petugas," kata Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dihentikan dan diperiksa kelengkapannya (surat-surat kendaraan)," ucap Nasir.
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui SIM si pengemudi mobil telah habis masa berlakunya sehingga polisi pun memberinya tilang.
"SIM-nya telah habis masa berlaku sejak 2014, yang kemudian dilakukan penegakan hukum dengan tilang," lanjutnya.
Si pengemudi ditilang dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.