"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Febri mengatakan, dalam salinan penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, disampaikan bahwa PT DKI memberi izin kepada tim ad hoc penyelidik pelanggaran HAM di Aceh memeriksa Irwandi. Namun tak dijelaskan detail kasus dugaan pelanggaran HAM yang sedang diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Komisioner Komnas HAM yang terlihat datang ke KPK adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam. Keduanya terlihat naik ke ruang pemeriksaan.
Irwandi sendiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Irwandi disebut menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.
Tonton juga video Sempat Mangkir, Menag Dipanggil Lagi ke KPK:
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini