Kasus bermula saat BNN mengungkap jejaring Freddy Budiman--sudah dieksekusi mati-- dan Ponny Tjandra. Ponny yang juga dipanggil Toge alias Togiman saat ini mengantongi tiga vonis dari kasus narkoba yaitu hukuman mati, hukuman mati dan 17 tahun penjara.
Baca juga: MA Anulir Hukuman Mati ke Bandar Sabu 20 Kg! |
BNN tidak berhenti di dua nama itu dan terus melacak ke mana larinya uang hasil jualan narkoba. Ditangkaplah Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa pada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devy akhirnya didudukan di kursi pesakitan. Pada 28 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Devy. Selain itu, aset Devy dari pencucian uang narkoba juga dirampas negara.
Atas hal Devy tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jakbar NOmor 1180/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 28 November 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Nyoman Deddy Triparsada. Lalu aset apa saja yang dirampas? Yaitu uang dari rekening di bank dengan jumlah yang sangat fantastis, 3 unit apartemen, 5 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Di kasus itu, Hendi dihukum 8 tahun penjara.
Tonton juga video Napi di Kendari Kendalikan Narkoba dari Lapas:
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini