"Kalau medsos (berisi) ujaran kebencian, cemoohan, fitnah, bahkan ajakan-ajakan untuk memberontak, kita biarkan, (lalu) bagaimana wajah Indonesia? Kalau akun-akun yang tidak jelas juntrungannya itu kemudian membakar masyarakat, membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir, mengancam masyarakat, masa kita biarkan?" ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
"Inilah yang saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down itu. Sudah kita laksanakan, kok," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terhadap media massa, Wiranto menegaskan ada aturan main sendiri. Bila terkait pemberitaan media cetak dan online, aduan ditangani Dewan Pers, sedangkan untuk televisi ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kalau yang media cetak, media elektronik, atau media yang berbasis online misalnya, itu kan ada aturan main. Kita ngerti, Pak Wiranto ngerti dan itu akan kita lakukan sesuai dengan aturan main ya. Kalau media cetak macam-macam, tentunya nanti Dewan Pers yang akan coba melihat, benar atau nggak sih, kita peringatkan," sambung Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto saat memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Senin (6/5) menegaskan penerapan tindakan tegas bagi para pengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Pemerintah lewat penegak hukum mengamati tindakan-tindakan yang masuk kategori pelanggaran hukum.
Pemantauan terhadap pelanggaran hukum juga dilakukan di dunia maya alias media sosial. Wiranto ingin Kemenkominfo bertindak tegas terhadap akun-akun yang mendorong pelanggaran hukum.
"Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu, kita shutdown, kita hentikan. Kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional, ada UU, ada hukum yang mengizinkan kita untuk melakukan itu. Sekali lagi, ini demi tegaknya NKRI, demi masyarakat yang ingin damai, masyarakat mendambakan kedamaian untuk Indonesia," ujar Wiranto saat itu. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini