"Nggak. Saya nggak ikut di pertemuan itu," kata Ali setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dia mengaku hanya ditanyai penyidik terkait posisinya selaku Direktur Human Capital Management. Ia mengatakan sudah menjelaskan semua yang diketahuinya terkait proyek PLTU Riau-1 ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Cecar Plt Dirut PLN soal SOP Kerja Sama |
KPK sebelumnya mengatakan Ali dicecar terkait sirkulasi power purchase agreement (PPA) dan standard operating procedure (SOP) di PLN. SOP yang dimaksud terkait kerja sama PLN dengan pihak lain, pembuatan kontrak, dan keputusan-keputusan terkait perkara ini.
"Pemeriksaan terkait sirkulasi PPA dan SOP di PLN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
Berikut ini berbagai peran yang diduga dilakukan Sofyan terkait kasus ini:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium. (haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini