Jembatan Terkait Suap Bupati Solok Selatan Rusak Kena Banjir Bandang

Jembatan Terkait Suap Bupati Solok Selatan Rusak Kena Banjir Bandang

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 17:16 WIB
Jembatan Terkait Suap Bupati Solok Selatan Rusak Kena Banjir Bandang
Ilustrasi/gedung KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Jembatan yang dimaksud sebelumnya rusak parah terkena banjir bandang 2016.

"Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan yang rusak itu berjumlah Rp 14,8 miliar. Muzni diduga menawarkan pengerjaan proyek itu kepada pengusaha pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar yang kemudian menyatakan tertarik untuk menggarap proyek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Selain proyek jembatan, Muzni diduga menawarkan proyek pembanguan Masjid Agung Solok Selatan ke Yamin. Dia diduga memerintakan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Yamin.

"MZ (Muzni Zakaria) beberapa kali meminta uang kepada MYK (Muhammad Yamin Kahar) baik secara langsung maupun melalui perantara," ucap Basaria.





Total duit suap yang diduga diberikan Yamin ke Muzni berjumlah Rp 460 juta untuk proyek jembatan. Yamin juga diduga memberi Rp 315 juta kepada bawahan Muzni terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dalam tahap penyelidikan, KPK juga telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Muzni dan Yamin. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019.


Rumah Bupati Solok Selatan 'Diacak-acak' KPK, 2 Koper Diangkut:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads