"Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (7/5/2019).
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019. Selain Muzni, KPK juga mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka pemberi suap, Muhammad Yamin Kahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin ke bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni sendiri diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria telah menitipkan ayau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Basaria.
Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rumah Bupati Solok Selatan 'Diacak-acak' KPK, 2 Koper Diangkut:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini