"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum tidak boleh tajam ke oposisi tumpul ke penguasa. Hukum itu jangan tajam ke pengkritik, tapi tumpul ke penjilat," kata Sandiaga saat dimintai tanggapan di RPTRA Mutiara Sumur Batu, Jalan Mutiara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Namun demikian, Sandiaga enggan berkomentar lebih detail soal kasus yang menjerat Bachtiar Nasir. Sandiaga menegaskan tetap menghormati proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan eks Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir menjadi tersangka di kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Bachtiar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (8/5) besok.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki. Sementara itu, Kapitra Ampera, yang saat itu menjadi pengacara Bachtiar, membantah pernyataan Tito. Kapitra mengakui ada aliran uang dari Yayasan ke Turki, yang ditujukan ke IHH Humanitarian Relief Foundation.
Menurut Kapitra, uang itu dikirim oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra menggarisbawahi transfer ke IHH tersebut dilakukan pada Juni 2016. Kurun itu jauh sebelum digelarnya aksi 411 pada November dan 212 pada Desember.
Tonton juga video Bachtiar Nasir soal Ijtimak Ulama III: Bukan Politik Semata:
(zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini