"Kita tetap mengacu pada surat edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan puasa. Ada jadwal yang berubah selama Ramadhan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Firdaus kepada detikcom, Selasa (7/5/2019).
Firdaus menjelaskan khusus untuk ASN yang kerja 5 hari dalam seminggu, hari Senin dan Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat, pulang kerja tetap pukul 15.00 WIB. Hanya saja jadwal istirahatnya satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kondisi di atas berbeda dengan unit kerja yang memberlakukan sistem kerja 6 hari dalam sepekan. Untuk 6 hari kerja ini biasanya dilaksanakan oleh pelayanan publik, seperti rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Riau.
Untuk yang kerja enam hari dalam sepekan, jam masuk kerja menyesuaikan pukul 08.00 WIB. Mereka pulang lebih cepat pada pukul 14.30 WIB. Jam istirahat ada 30 menit.
"Untuk hari Jumat batas kerja sampai pukul 11.30 WIB, sedangkan hari Sabtu pulang pukul 13.00 WIB," kata Firdaus.
Selama bulan puasa, kata Firdaus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Riau, ditiadakan jadwal apel dan olahraga. "Jadi selama Ramadhan ini tidak ada kegiatan apel pagi dan olahraga," tutur Firdaus.
Tonton juga video Yakin Niat Puasamu Tulus?:
(cha/idh)