"Iya diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Ali, KPK memanggil lima orang lain sebagai saksi untuk Sofyan. Kelima saksi itu ialah pihak swasta, Mahbub, Mustafal, dan Rochmat Fauzi; anggota DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro; serta Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka lebih dulu.
KPK pun telah memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sofyan mengaku menghormati proses hukum di KPK, namun dia membantah menerima janji fee terkait proyek.
Tonton juga video 'Ganti Pengacara, Bowo Sidik Rencanakan Ubah Keterangan':
(haf/dhn)