TKN Anggap Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Langkah Antisipasi Pemerintah

TKN Anggap Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Langkah Antisipasi Pemerintah

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 08:20 WIB
Foto: Abdul Kadir Karding (M Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai rencana pembentukan tim pengkaji ucapan tokoh adalah sebuah langkah antisipatif Pemerintah untuk mengatasi seruan, tindakan dan pemikiran provokatif yang berpotensi mencerai-berai bangsa. TKN Jokowi-Ma'ruf mengingatkan ucapan dan tindakan warga negara diatur oleh hukum.

"Yang dilakukan oleh Menko Polhukam adalah salah satu langkah antisipasi untuk menjaga agar kita dalam bernegara tetap dan sesuai dengan koridor hukum," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, keapda detikcom, Selasa (7/5/2019).

Menurut Karding, ucapan, tindakan dan pemikiran yang memprovokasi memang patut dikaji secara hukum agar masyarakat tidak memaknai demokrasi sebagai kebebasan mutlak dan mengesampingkan hukum yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena negara kita berdasarkan hukum, artinya seluruh tindakan dan pikiran, perilaku kita harus berdasarkan hukum," ucap Karding.

"Oleh karena itu tindakan-tindakan di luar hukum seperti melakukan provokasi ke masyarakat, mengajak, melakukan hinaan terhadap lembaga negara atau pimpinan negara, atau mengeluarkan kalimat-kalimat yang dianggap bisa mencerai-beraikan persatuan bangsa dan negara, yang tentu di luar ketentuan yang sudah diatur, itu tentu patut dikaji. Agar kita tidak memaknai demokrasi ini bebas mutlak," imbuh dia.

Karding menuturkan Indonesia menganut demokrasi berdasarkan Pancasila, di mana setiap warga negara memiliki tanggung jawab berbangsa dan bernegara terhadap warga lainnya.


"Demokrasi yang kita anut di Indonesia ini adalah demokrasi Pancasila, yang di mana di atas kita, ada kewajiban kita terhadap orang lain. Ada kewajiban kita terhadap warga negara lain, masyarakat lain. Karena itu yang ada, maka kita boleh berpendapat, berperilaku tetap pada koridor hukum di Indonedia, koridor hukum yang berlaku di negeri ini," tutur Karding.

Menko Polhukam Wiranto, Senin (6/5), menyampaikan Pemerintah akan membentuk tim pengkaji ucapan tokoh akan diisi pakar hukum tata negara, para profesor dan doktor dari berbagai universitas. Wiranto juga menerangkan alasannya mengambil langkah tegas ini, yaitu untuk menegakkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia tak ingin masyarakat terbawa hasutan-hasutan untuk memecah belah bangsa.

Wiranto, dalam hal ini, juga menuturkan hal-hal yang akan dikaji oleh tim nantinya adalah semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang melanggar hukum. Wiranto menegaskan Indonesia adalah negara yang sah. Ia tidak akan membiarkan negara ini terpecah akibat pemikiran yang memprovokasi massa.


Ia juga mencontohkan beberapa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum akan diganjar dengan sanksi yang setimpal dan akan ditindak tegas.

Polri sendiri mendukung pembentukan tim ini. Polri menuturkan tim ini berperan sebagai pendukung dalam penegakan hukum. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Polri dalam menindak pihak-pihak yang dinilai melanggar hukum melalui ucapan, pemikiran dan tindakannya.


Tonton juga video Ijtimak Ulama Minta Jokowi Didiskualifikasi, TKN: Berlebihan:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads