"Ini proses hukum yang harus saya jalani. Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik, sehat, dan inilah proses yang tersedia. Sehingga mari kita ikuti proses ini sampai selesai," kata Jokdri seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri sebelumnya didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor, Simak Videonya:
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini