"Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa penganiayaan terhadap anaknya ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan, di mana kaki bayi dipatahkan oleh pelaku dan juga punggung," jelas Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Erick mengatakan, korban kerap dianiaya ketika istrinya, SK menitipkan bayi kepadanya. Terakhir sebelum kematian korban pada Sabtu (27/4) pagi, korban dititip ibunya yang hendak belanja ke pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga pernah memelintir kaki korban hingga patah.
"Kemudian bayinya juga tangan dan kakinya dipatahkan, ditarik sampai dipelintir berulang kali. Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir sampai bunyi 'krek' baru dia berhenti. Kemudian termasuk kaki juga," terang Erick.
Ketika SK tiba di rumahnya, dia melihat bayonya sudah lemas. Tersangka mengaku bahwa bayinya tersedak untuk menutupi perbuatannya.
"Setelah melakukan kekerasan terhadap anak, bayi ini sebenarnya masih hidup, kemudian istrinya datang, melihat kondisi bayinya sudah lemas namun masih bernafas. Kemudian ditanya kepada pelaku, kenapa bayinya seperti ini, dijawab oleh pelaku bayinya tersedak di tenggorokan," lanjutnya.
Ketika bayi itu ditinggal oleh ibunya, ada sang nenek di rumah. Hanya saja, karena keterbatasan sang nenek sehingga tidak bisa mengetahui dan berbuat apa-apa.
"Jadi di TKP itu di dalam rumah itu, hanya ada pelaku, korban, termasuk mertua dari pelaku. Mertuanya ini karena mengalami tunanetra, sehingga dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.
Polisi telah mengantongi sejumlah bukti terkait kekejian MS. Salah satunya bukti hasil rontgen korban.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil rontgen dari rumah sakit, namun ini nanti yang berhak menjelaskan adalah dari pihak rumah sakit. Di sini hasil rontgen terlihat jelas adanya tulang patah di bayi tersebut," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini