"Masalah ini, MA sudah mengkaji bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 5 Maret 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Dalam SEMA itu, Ketua MA menyatakan MA mendukung harapan pemerintah untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera kepada terdakwa, perusahaan, pemilik kapal yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah kedaulatan hukum Indonesia. Oleh sebab itu, maka barang bukti kapal dapat ditenggelamkan atau dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun MA mengingatkan agar pemusnahan barang bukti itu harus sesuai aturan yaitu teknis pelaksanannya diatur dalam Pasal 69 ayat 4 UU 45 Tahun 2019 tentang Perikanan.
"Pelaksanaannya tentu tetap mengacu kepada peraturan undang-undang yang terkait," ujar Andi Samsan Nganro.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 13 kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Susi Pudjiastuti yang memimpin penindakan ingin agar kapal pencuri ikan ditenggelamkan.
"Saya ingin memastikan kapal-kapal itu tenggelam, karena kapal-kapal itu sudah beberapa kali ditangkap dan berulang melakukan pencurian ikan. Saya ingin pastikan kapal-kapal itu ditenggelamkan," kata Susi.
Susi menyebut apabila kapal itu dilelang, malah merugikan negara. Menurutnya, hasil lelang tak sebanding dengan sumber daya laut yang hilang karena dicuri.
"Dilelang dengan harga yang masuk negara paling Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk mereka hitungannya untung. Sekali melaut bisa dapat Rp 1-2 miliar, itu masih untung," ujar Susi.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini