Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 06:30 WIB
Romahurmuziy akan menjalani sidang praperadilan hari ini. (Foto: detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang sempat ditunda. Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy)," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.


Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga 2 minggu.


Diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

- Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
- Mempermasalahkan penyadapan KPK
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
- Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
- Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
- Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu


Saksikan juga video 'Usai Diperiksa KPK, Rommy Malah Komentari Pemilu 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads