"Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy)," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
- Mempermasalahkan penyadapan KPK
- Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
- Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
- Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
- Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu
Saksikan juga video 'Usai Diperiksa KPK, Rommy Malah Komentari Pemilu 2019':
(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini