"Motif (pembunuhan bayi) karena pelaku terpaksa menikahi istrinya (SK) yang hamil di luar nikah. Pelaku cemburu karena istri mengancam akan nikah dengan selingkuhannya kalau si pelaku ini tidak mau tanggung jawab atas kehamilan istri di luar nikah," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu kepada detikcom, Minggu (5/5/2019).
Erick mengatakan MS dan sang istri sempat berpacaran sebelum menikah. MS dan SK kemudian berhubungan badan hingga hamil dan melahirkan bayi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS menyalahkan SK yang hamil di luar nikah, lalu mendesaknya untuk menggugurkan kandungannya. MS beralasan bayi itu akan membawa sial.
"Jadi alasan pelaku ngotot minta istri gugurin anaknya itu karena dia malu punya anak dari hasil kehamilan di luar nikah. Takutnya ke depan keluarganya bakal ketimpa kemalangan kalau punya anak hasil hamil di luar nikah," ungkap Erick.
SK tidak mau menuruti permintaan MS dan tetap merawat kandunganya hingga bayinya lahir. Ketika bayinya tepat berumur 3 bulan, MS tega menganiaya bayi tersebut hingga tewas karena masih merasa kesal kepada SK.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari puskesmas di Kebon Jeruk. Sebelumnya, pelaku sempat membawa korban ke puskesmas untuk meminta surat kematian atas bayi tersebut.
Namun pihak puskesmas curiga lantaran terdapat banyak luka di wajah korban. Pihak puskesmas lalu melaporkan hal ini ke polisi hingga akhirnya polisi menangkap MS.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini