Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu menjelaskan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan pihak Puskesmas.
"Jadi si bayi ini meninggal hari Sabtu (27/4) dibawa ke Puskesmas cuma orang tuanya minta puskesmas keluarin surat kematian. Sama Puskesmas ditolak," kata Erick saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak Puskesmas curiga karena orang tua bayi buru-buru membawa bayinya pulang ke rumah setelah permintaan surat kematian ditolak. Orang tua bayi itu kemudian menguburkan bayinya.
"Karena orang tuanya takut ketahuan akhirnya bayinya dibawa pulang lagi untuk dikubur. Cuma nggak tahu gimana orang tuanya ini buru-buru, hari Selasa (30/4) kemarin dia datang lagi ke puskesmas untuk minta surat kematian. Nah akhirnya di situ puskesmas lapor ke polisi," kata Erick.
Saat itu, pihak Puskesmas mencurigai tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu lalu menangkap pelaku pada Rabu (1/5).
"Rencana hari ini kita mau gelar perkara dulu kemarin kan dia masih saksi hari ini kita mau gelar kira-kira terpenuhi nggak tersangkanya itu," kata Erick.
Namun Erick menyebut kemungkinan besar MS menjadi tersangka karena bukti-bukti yang ditemukan hampir cukup. Luka-luka yang ada di jasad bayi juga dijadikan bukti polisi untuk menjerat MS.
"(Kondisi jasad) parah ada bekas gigitan pipinya, tangannya dipatahin, mukanya ditonjok bagian hidungnya sampai gigi bayinya sampai rusaklah muka bayinya," kata Erick.
(sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini