Razia diselenggarakan pada Sabtu (4/5) pukul 23.00 WIB hingga Minggu (5/5/2019) dini hari. Beberapa tempat hiburan malam yang dirazia di antaranya berlokasi di Jl Riau dan Jl Subrantas.
"Razia ini kita gelar sebagai kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam," kata Humas BNN Riau, AKBP Haldun kepada wartawan, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haldun menyebut pihaknya melakukan tes urine terhadap para pengunjung di lokasi hiburan malam. Berdasarkan hasil tes urine, ada 18 pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Ada 3 perempuan dan 15 pria hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba," ujar dia.
BNN Riau pun mengamankan 18 orang tersebut. Mereka akan mengikuti rehabilitasi dan asesmen.
"Pengunjung tempat hiburan yang postif narkoba kita serahkan ke bidang rehab untuk dilakukan asesmen," ucap Haldun.
Dalam kegiatan ini, BNN juga menemukan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi dan ganja. Pil ekstasi dan ganja itu ditinggalkan para pengunjung di lokasi.
"Ada 7 butir pil ekstasi kita temukan di sarana hiburan malam tersebut dan satu paket ganja kering. Semua barang bukti itu ditinggalkan para pengunjung hiburan malam," kata Haldun. (tsa/nvl)











































